Asuransi Murni Syariah

  • Fulnadi

    Putra-putri Anda adalah amanah tak ternilai yang dianugerahkan Allah SWT. Wujudkan kasih sayang Anda kepada mereka dengan memberikan pendidikan TERBAIK hingga tingkat perguruan tinggi melalui perencanaan dana pendidikan di Takaful Dana Pendidikan (Fulnadi). Dengan fasilitas BEBAS PREMI + 4 MANFAAT !...

    read-more
  • Takafulink Salam

    Adalah sarana berasuransi sekaligus berinvestasi murni syariah yang disediakan PT. Asuransi Takaful Keluarga. Program ini menawarkan pilihan perlindungan yang lengkap dengan hasil investasi yang optimal dengan pilihan yang sesuai preferensi Anda. Takafulink SALAM adalah produk proteksi dan investasi modern bagi Anda yang menginginkan hasil investasi optimal dengan 4 jenis pilihan investasi campuran dengan dominasi saham melalui sistem pengelolaan syariah. Anda juga dapat menambahkan berbagai manfaat seperti kesehatan tambahan, dll, bila dibutuhkan.Pilihan Investasi :.....

    read-more
  • Takafulink Salam Cendikia

    Takafulink Salam Cendekia adalah produk asuransi pendidikan untuk putra-putri Anda, yang pengelolaan dananya seperti halnya Takafulink Salam, yang sangat fleksibel, kendali di tangan Anda. Dengan demikian, Anda dapat dengan leluasa menentukan besar premi, besar topup besar nilai tunai yang Anda rencanakan saat putra-putri Anda memasuki jenjang sekolah, baik untuk di dalam negeri maupun di luar negeri, baik di sekolah umum maupun negeri, sesuai dengan keinginan Anda Seperti halnya Fulnadi, Takafulink Salam Cendekia menyediakan dana tunai saat putra-putri Anda memasuki jenjang sekolah, namun waktu pencairan dananya sangat flesksibel, sesuai kebutuhan. Kelebihan lain dari Takafulink Salam Cendekia adalah :........

    read-more
  • Takafulink Comunity

    Peserta Takafulink Salam Komunitas (Salam Community) adalah individu-individu yang tergabung dalam suatu grup/organisasi berbadan hukum (formal) ataupun tidak berbadan hukum (non formal). Minimal jumlah peserta 10 orang Minimal premi tiap peserta Rp 150.000 Minimal premi total terkumpul tiap organisasi Rp 2,5 Juta Usia peserta 18 tahun s.d 65 tahun. Minimum Premi untuk masing-masing individu peserta: ...

    read-more
  • Fulmedicare

    Adalah Program asuransi kesehatan Secara menyeluruh yang ditujukan bagi Pelayanan secara kumpulan (kolektif) seperti perusahaan,instansi,Badan Usaha,dll. FullMedicare adalah program asuransi kesehatan yang memberikan jaminan penggantian biaya pengobatan dan operasi jika peserta sakit yang disebabkan oleh penyakit maupun kecelakaan.Program ini tidak terbatas pada santunan rawat inap. Manfaat/ Jaminan : Program Rawat Inap dan Pembedahan.......

    read-more
  • Takaful Abror

    Produk Takaful yang menggantikan kerugian atas kendaraan bermotor yang disebabkan musibah kecelakaan, pencurian serta tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga. Kendaraan Bermotor yang diperkenankan: Penggunaan KBM : Pribadi/Dinas Jenis KBM : Sedan, Jip, Station Wagon dan Minibus Usia kendaraan : 0 – 7 tahun Manfaat dan Layanan tambahan yang diberikan:......

    read-more
  • Kembali ke Syariah

    Sejak umat Islam memasuki abad 15 Hijriah, dunia Islam diramalkan oleh kehadiran lembaga-lembaga keuangan syari’ah, diantaranya adalah lembaga Asuransi Islam yang di Indonesia bernama Asuransi Takaful. Sebelum kelahiran Asuransi Syari’ah di dunia Islam, sekitar tahun 1980-an, para ulama berbeda pendapat tentang Asuransi Konvensional. Tetapi setelah lahirnya Asuransi Syari’ah yang berlandaskan Al-Qur’an dan Sunnah, maka perdebatan tentang halal-haramnya asuransi konvensional telah selesai. Tegasnya, sistem asuransi konvensional bertentangan dengan ajaran Islam, karena itu umat Islam harus menghidupkan dan menjalankan asuransi secara syari’ah.......

    read-more
Previous Next


Marketing Syariah adalah sebuah disiplin strategis yang mengarahkan proses penciptaan, penawaran, dan perubahan values dari satu inisiator kepada stakeholders-nya, yang dalam keseluruhan prosesnya sesuai dengan akad dan prinsip-prinsip muamalah Islami .





Hal-hal yang Terlarang Dalam Bisnis Syariah:
  • GHARAR (PENIPUAN)
  • MAISIR (GAMBLING)
  • RIBA (BUNGA)
  • HARAM (KOMODITI)
  • DZALIM (ANIAYA)
  • RISYWAH (SUAP)
  • MAKSIAT ( PORNO A/G, SEX KOMERSIAL,).
Salah satu keistimewaan lain dari marketing syariah adalah karena sangat memperhatikan masalah akhlak (moral,etika) dalam seluruh aspeknya. Terjadinya krisis global (Lehman Brathers, AIG, dll) , atau sejumlah kasus besar di Indonesia seperti kasus BLBI, KPU, Bank Mandiri, DAU Depag, Gubernur, Bupati; Terakhir: Kejaksaan, DPR, MA, MY, BPPK, KPPUdan sebagainya adalah beberapa contoh betapa nilai akhlak, moral dan etika sudah tidak ada lagi dalam kultur masyarakat kita. Karena itu, marketing syariah menjadi demikian penting bagi para marketer untuk menjadi panduan dalam melakukan penetrasi pasar.

Marketing Bahlul adalah prilaku para marketer atau pelaku bisnis yang lifestyle nya dalam dunia bisnis cenderung “menghalalkan segala cara” seperti ryswah (suap), nipu, berbohong , entertaint amoral dll yang menjadi hal biasa dalam negosiasi bisnis. Karena itu, prilaku ini HARAM dalam bisnis syariah.

Tapi kebanyakan zaman sekarang ini, Bank Syariah ada juga yang melakukan kegiatan marketing bahlul yang masih mau menerima sesuatu dari nasabah khususnya nasabah pembiayaan. Walaupun di Kantor Bank Syariah terpampang tulisan ”Terima Kasih, Kami tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun”. Sebenarnya tidak ada tulisan itu kalo memang moralnya bagus tentunya tulisan itu tidak ada artinya.

Untuk ke depan, untuk menjaga kemurnian nilai-nilai syariah, perlu kiranya para marketer disyariahkan guna nampak perbedaan Bank Syariah dengan Bank Konvensional, Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensional
Bagaimana menurut anda?…

 http://ib-bloggercompetition.kompasiana.com
==================================================================

Workshop : Marketing Bahlul VS Marketing Syariah


Salah satu workshop yang lagi trend diikuti para exekutive Lembaga Keuangan  Syariah saat ini adalah workshop “Marketing Bahlul VS Marketing Syariah”.  Mereka penasaran ingin tau apa sih  yang termasuk “marketing bahlul”, cara-cara marketing yang dilarang dalam syariah dan bagaimana marketing yang islami.

Syakir Sula penulis buku “Marketing Bahlul” dan juga penulis buku “Marketing Syariah” mengemas dalam satu workshop yang sangat menarik. Pengalaman Syakir Sula belasan tahun sebagai direktur marketing di berbagai perusahaan syariah menjadikan peserta seolah olah sedang mengikuti “napak tilas” kebahlulan dalam dunia marketing. “Gila, gue ga’ nyangka kalau se gila gitu dunia marketing”  kata salah satu peserta.

Sebagai sebuah workshop tentu Syakir Sula memberikan kiat-kiat menghadapi “dunia bahlul” seperti  itu berdasarkan pengalaman. Disini Ia membahas buku kedua beliau “Marketing Syariah”, yang memberi  solusi agar para marketer tidak terjebak dalam dunia bahlul tersebut.
Karakteristik marketing syariah salah satu jawaban dalam workshop ini, bahwa marketer syariah harus berjiwa: 
 1) Robbaniyah (Teistis),
 2) Akhlaqiyah (Etis), 
3) al-waqiiyyah (Realitis), dan 
4) Al-Insaniyah (Humanistis). 
Keempat sifat inilah kata Syakir yang bisa membentengi Anda mengarungi “dunia bahlul” dalam bisnis.

Tanpa bekal ini, Anda pasti akan terjerumus karena “dunia bahlul” itu kumpulan dari yang enak-enak, yang nikmat-nikmat, dan yang serba fantasi, yang  tidak pernah  Anda temui di rumah, di kantor, dan di lingkungan Anda yang normal. “Busyeet, pantesan bos ane demen benner, kata salah satu peserta he he ....”. (Tiem “SS”)

http://syakirsula.com

Read More

Definisi asuransi syari'ah menurut Dewan Syariah Nasional adalah

"usaha untuk saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko/bahaya tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah".

Asuransi Syariah adalah sebuah sistem dimana para partisipan/anggota/peserta mendonasikan/menghibahkan sebagian atau seluruh kontribusi yang akan digunakan untuk membayar klaim, jika terjadi musibah yang dialami oleh sebagian partisipan/anggota/peserta. Peranan perusahaan disini hanya sebatas pengelolaan operasional perusahaan asuransi serta investasi dari dana-dana/kontribusi yang diterima/dilimpahkan kepada perusahaan.

Asuransi syari'ah disebut juga dengan asuransi ta'awun yang artinya tolong menolong atau saling membantu . Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa Asuransi ta'awun prinsip dasarnya adalah dasar syariat yang saling toleran terhadap sesama manusia untuk menjalin kebersamaan dalam meringankan bencana yang dialami peserta. Prinsip ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Al Maidah ayat 2, yang artinya :

"Dan saling tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan dan jangan saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan"

Mangapa harus Asuransi Syariah?

Asuransi yang selama ini digunakan oleh mayoritas masyarakat (non syariah) bukan merupakan asuransi yang dikenal oleh para pendahulu dari kalangan ahli fiqh, karena tidak termasuk transaksi yang dikenal oleh fiqh Islam, dan tidak pula dari kalangan para sahabat yang membahas hukimnya.

Perbedaan pendapat tentang asuransi tersebut disebabkan oleh perbedaan ilmu dan ijtihad mereka. Alasannya antara lain :

  • Pada transaksi asuransi tersebut terdapat jahalah (ketidaktahuan) dan ghoror (ketidakpastian), dimana tidak diketahui siapa yang akan mendapatkan keuntungan atau kerugian pada saat berakhirnya periode asuransi.
  • Di dalamnya terdapat riba atau syubhat riba. Hal ini akan lebih jelas dalam asuransi jiwa, dimana seseorang yang memberi polis asuransi membayar sejumlah kecil dana/premi dengan harapan mendapatkan uang yang lebih banyak dimasa yang akan datang, namun bisa saja dia tidak mendapatkannya. Jadi pada hakekatnya transaksi ini adalah tukar menukar uang, dan dengan adanya tambahan dari uang yang dibayarkan, maka ini jelas mengandung unsur riba, baik riba fadl dan riba nasi'ah.
  • Transaksi ini bisa mengantarkan kedua belah pihak pada permusuhan dan perselisihan ketika terjadinya musibah. Dimana masing-masing pihak berusaha melimpahkan kerugian kepada pihak lain. Perselisihan tersebut bisa berujung ke pengadilan.
  • Asuransi ini termasuk jenis perjudian, karena salahsatu pihak membayar sedikit harta untuk mendapatkan harta yang lebih banyak dengan cara untung-untungan atau tanpa pekerjaan. Jika terjadi kecelakaan ia berhak mendapatkan semua harta yang dijanjikan, tapi jika tidak maka ia tidak akan mendapatkan apapun.

Melihat keempat hal di atas, dapat dikatakan bahwa transaksi dalam asuransi yang selama ini kita kenal, belum sesuai dengan transaksi yang dikenal dalam fiqh Islam. Asuransi syari'ah dengan prinsip ta'awunnya, dapat diterima oleh masyarakat dan berkembang cukup pesat pada beberapa tahun terakhir ini.

Asuransi syariah dengan perjanjian di awal yang jelas dan transparan dengan aqad yang sesuai syariah, dimana dana-dana dan premi asuransi yang terkumpul (disebut juga dengan dana tabarru') akan dikelola secara profesional oleh perusahaan asuransi syariah melalui investasi syar'i dengan berlandaskan prinsip syariah.

Dan pada akhirnya semua dana yang dikelola tersebut (dana tabarru') nantinya akan dipergunakan untuk menghadapi dan mengantisipasi terjadinya musibah/bencana/klaim yang terjadi diantara peserta asuransi. Melalui asuransi syari'ah, kita mempersiapkan diri secara finansial dengan tetap mempertahankan prinsip-prinsip transaksi yang sesuai dengan fiqh Islam. Jadi tidak ada keraguan untuk berasuransi syari'ah.
(Yusma Nirmala & Team)

(Sumber: Majalah ReInfokus April 2006)

Read More


EFEKTIF FEBRUARI 2011
NASABAH
PT ASURANSI TAKAFUL KELUARGA
SEMAKIN MUDAH MELAKUKAN PEMBAYARAN PREMI

DENGAN DIBUKANYA LAYANAN
PEMBAYARAN PREMI

Layanan Full Payment Hasil Kerjasama dengan
VIRTUAL ACCOUNT : Nomor unik yang mewakili suatu rekening melalui kombinasi nomor BIN dan nomor ID nasabah yang dapat digunakan oleh nasabah untuk membayar tagihan melalui Jaringan Bank Permata (Cabang, EDC, ATM, Mobile Banking) dan jaringan Bank Lain (Cabang dan ATM)

MELENGKAPI FASILITAS PEMBAYARAN
ONLINE PAYMENT


SERTA FASILITAS AUTO DEBET


Cara Pembayaran Premi Melalui Layanan Virtual Account :

Pembayaran Via ATM
Nasabah Takaful Bisa Menggunakan ATM Bersama dan Seluruh Jaringan ATM Lainnya; BCA, Mandiri, BNI, BRI dll.) Bagi nasabah Bank Permata/ Permata Syariah dan bila menggunakan ATM Permata akan muncul menu pembayaran Takaful. Selain itu berikut panduan singkatnya :
  1. masukkan kartu dan pilih menu transaksi lainnya/ transfer
  2. masukkan kode bank Permata / Permata Syariah 013
  3. lanjutkan dengan No. BIN ( Bank Identification Number ) untuk pembayaran premi Takaful, yaitu 8987
  4. Lanjutkan dengan 11 Digit No Polis + 0
  5. Contoh : Nama Polis Hendra Yuliano, Nomor Polis 01201100087093. maka tampilan nomor yang muncul di layar ATM adalah 0138987012011000870. ( 013 mewakili kode bank, 8987 kode BIN, 012011000870adalah 11 digit nomor polis awal + 0 ).
  6. Masukkan Nominal Premi yang jatuh tempo ( bila anda kurang yakin berapa nominal premi yang belum dibayar, maka untuk menghindari gagal transaksi hubungi Customer Service Takaful (021) 799 1234, atau kantor pemasaran Takaful terdekat. email : cs_atk@takaful.com
  7. Setelah muncul layar konfirmasi dan benar data yang muncul adalah data anda, maka transaksi telah selesai dan anda bisa melanjutkan dengan transaksi lain atau selesai.

Pembayaran Melalui Teller Bank


Nasabah Takaful bisa melakukan pembayaran premi melalui kantor bank apa saja sesuai keinginan nasabah. Nasabah bisa memilih bank yang terdekat dengan domisili atau bank yang biasa digunakan untuk bertransaksi.
  1. Gunakan slip transfer pada bank yang anda kunjungi
  2. Tulis bank Tujuan, Bank Permata Syariah
  3. Masukkan nomor rekening tujuan, No. rekening tujuan = 4 digit Nomor BIN ditambah 11 Digit No. Polis + 0. Contoh Nama Polis Hendra Yuliano, Nomor Polis 01201100087093. maka nomor rekening yang ditulis adakah 8987012011000870. ( 8987= kode BIN, 012011000870 adalah 11 digit nomor polis awal + 0 ).
  4. Tuliskan Nominal Premi yang jatuh tempo ( bila anda kurang yakin berapa nominal premi yang belum dibayar, maka untuk menghindari gagal transaksi hubungi Customer Service Takaful 021 799 1234, atau kantor pemasaran Takaful terdekat. email : cs_atk@takaful.com
  5. Serahkan ke teller ( Anda tidak perlu mencantumkan berita apapun pada slip transfer yang anda isi).
  6. Mudah Bukan ??? Selamat Mencoba
Selamat menggunakan Fasilitas Layanan Pembayaran Premi Takaful Virtual Account. Setiap 1 bulan Angsuran, Anda mendapat 1 Poin ( berlaku kelipatan untuk cara bayar triwulan, semester dan tahunan ). Akhir Tahun Insya Allah ada pengundian hadiah bagi pengguna layanan ini. Perbanyak transaksi virtual account Anda dan dapatkan kesempatan merebut hadiah yang menarik....

Tips : Simpan Nomor Virtual Account Polis Anda di Handphone anda untuk kemudahan

KEMUNGKINAN CASE GAGAL BAYAR VIA VIRTUAL ACCOUNT
Bagi Rekan2 Admin dan Agen Sampaikan dengan bijak serta infokan alasan penyebabnya saat peserta tidak bisa melakukan pembayaran melalui Virtual Accout dan pastikan peserta bisa membayar melalui alternatifkan lain (POS, BSM atau autodebet BNI )

Alasan
Nominal Premi yang dimasukan oleh pihak peserta tidak sama Muncul keterangan di layar ATM :
“Mohon maaf transaksi tidak bisa di layani krn melebihi limitTransfer”
“Mohon maaf saldo anda tidak cukup ( Padahal saldo ada)”

Penyebab

· Adanya angsuran yg tertunggak
· Kesalahan peserta memasukan nominal premi·
. Jika gagal otomatis kartu ATM keluar

Solusi
· Cek angsuran peserta melalui informasi Polis
· Pastika pihak peserta harus memasukan nominal premi sesuai angsuran yg tertunggak
· Jika kesalahan di Takaful maka buat laporan via email ke creditcontrol-atk@takaful.com, atau Cs_atk@takaful.com
· Alternatif pembayaran melalui PT POS atau BSM Online Payment

Alasan : No. virtual account tidak ada atau tidak sama

Penyebab
· Angsuran peserta belum memasuki bulan jatuh tempo
· Kesalahan peserta memasukan no. virtual account
· Data peserta belum diupload ke dalam sistem Permata
· Jika gagal otomatis kartu ATM keluar

Solusi
· Cek jatuh tempo peserta melalui informasi Polis
· Jika kesalahan di Takaful maka buat laporan via email ke creditcontrol-atk@takaful.com , atau Cs_atk@takaful.com
· Alternatif pembayaran melalui PT POS atau BSM Online Payment

Alasan : Pembayaran utk jatuh tempo 1 bulan ke depan·

Penyebab
Pembayaran premi hanya dapat dilakukan berdasarkan bulan jatuh tempo
· Peserta tidak dapat melakukan pembayaran lebih dari 1 angsuran kecuali premi tertunggak
· Jika gagal otomatis kartu ATM keluar

Solusi
· Cek jatuh tempo peserta melalui informasi Polis
· Jika kesalahan di Takaful maka buat laporan via email ke creditcontrol-atk@takaful.com , atau Cs_atk@takaful.com
· Alternatif pembayaran melalui PT POS atau BSM Online Payment

Alasan : Sistem ATM error ·

Penyebab
. Struk tidak keluar
· Jaringan offline

Solusi
· Silakan peserta dapat mengecek saldo rekening apakah terdebet atau tidak (jika terdebet maka pembayaran premi berhasil)
· Silakan cari alternatif mesin ATM lain

* per 1 November 2011,
- pembayaran premi via virtual account bisa untuk pembayaran yang tertunggak.
- debet rekening bank mandiri & BNI / BNI S bisa via Takaful.

Read More

Sejak umat Islam memasuki abad 15 Hijriah, dunia Islam diramalkan oleh kehadiran lembaga-lembaga keuangan syari’ah, diantaranya adalah lembaga Asuransi Islam yang di Indonesia bernama Asuransi Takaful.

Sebelum kelahiran Asuransi Syari’ah di dunia Islam, sekitar tahun 1980-an, para ulama berbeda pendapat tentang Asuransi Konvensional. Tetapi setelah lahirnya Asuransi Syari’ah yang berlandaskan Al-Qur’an dan Sunnah, maka perdebatan tentang halal-haramnya asuransi konvensional telah selesai. Tegasnya, sistem asuransi konvensional bertentangan dengan ajaran Islam, karena itu umat Islam harus menghidupkan dan menjalankan asuransi secara syari’ah.

Menurut Yusuf Qardawi, Sayid Sabiq, Abdullah Al-Qalqili, Muhammad Bakhit Al-Muth’iy, dan sejumlah ulama lainnya, keharaman sistem asuransi konvensional disebabkan antara lain:

Asuransi konvensional mengandung unsur judi yang dilarang Islam.
Asuransi konvensional mengandung unsur gharar (ketidak pastian dan spekulatif).
Asuransi konvensional mengandung unsur eksploitasi yang bersifat menekan.
Asuransi konvensional mengandung unsur riba.
Asuransi termasuk jual-beli (tabaduli), bukan takafuli.
Asuransi konvensional obyek bisnisnya digantungkan pada hidup matinya seseorang.
Bila pemegang polis tidak dapat meneruskan pembayaran premi asuransi, maka uangnya akan hangus.

Alhamdulillah, berkat ijtihad dan kerja keras para ulama, maka mereka berhasil merumuskan asuransi Islam yang terbebas dari keburukan-keburukan di atas. Karena itu, asuransi Islam jelas sangat berbeda dengan asuransi konvensional. Perbedaan itu sekaligus merupakan keunggulan sistem asuransi takaful syari’ah.

Keunggulan:

Tulisan ringkas ini sengaja tidak mengulas tujuh point keburukan diatas secara ditail dan bagaimana ekonomi Islam menghilangkan keburukan-keburukan itu dalam format asuransi yang benar-benar Islami, sebab ruangan yang terbatas.

Paparan berikut diarahkan hanya pada dua keuanggulan saja dari asuransi syari’ah atas asuransi konvensional.

Keunggulannya pertama, terlatak pada perbedaan sistem yang paling mendasar antara asuransi takaful dengan sistem asuransi konvensional. Sebagaimana diketahui, asuransi konvensional hanya mengenal atau memberlakukan klaim dari pemegang polis, misalnya kecelakaan, kematian atau hal-hal yang tidak diinginkan dan semua itu sudah tertulis kesepakatannya dalam akad. Konsekwensinya , jika pemegang polis tidak tertimpa musibah, semasa akad masih berlangsung, maka pemegang polis tidak dapat mengklaimnya. Sistem ini mengundang pemegang polis yang nakal dengan menyiasati untuk mendapatkan klaim yang besar dibanding dana yang telah diasuransikan. Penyiasatan ini mengiring rekayasa tertentu, seperti upaya pembakaran bahkan membunuh meski tidak dilakukan secara langsung oleh pemegang polis.

Praktek rekayasa tersebut merupakan tindakan kriminal yang berarti melanggar hukum, bahkan sangat menodai harkat dan martabat manusia. Sebab korban yang menderita, bukan hanya perusahaan asuransi, tetapi juga anggota masyarakat yang mungkin tidak pernah berhubungan dengan lembaga asuransi.

Sementara, jika jenis produk asuransinya tidak terkaitt dengan peristiwa seperti kematian, kebakaran, kecelakaan atau musibah, maka pemegang polis asuransi konvensional, juga tidak dapat menikmati pengembalian dana kewajibannya selama belum melewati waktu-waktu yang telah ditentukan. Juga, jika pemegang polis tidak dapat meneruskan kewajibannya, maka dana yang telah disetorkan menjadi hangus.

Prinsip dasar asuransi konvensional tersebut, jelas berbeda dengan asuransi takaful syari’ah. Prinsip dasar asuransi takaful syari’ah berangkat dari sebuah filosofi bahwa manusia berasal dari satu keturunan, Adam dan Hawa. Dengan demikian, manusia pada hakikatnya merupakan keluarga besar. Untuk dapat meraih kehidupan bersama, sesama manusia harus tolong menolong (ta’awun) dan saling berbuat kebajikan (tabarru) dan saling menanggung (takaful). Prinsip ini merupakan dasar pijakan bagi kegiatan manusia sebagai makhluk sosial. Dari pijakan filosofis ini, setidaknya ada tiga prinsip dasar dalam asuransi syari’ah, yaitu saling bertanggung jawab, saling bekerja sama dan saling melindungi penderitaan satu sama lain.

Dengan filosifi dan prinsip dasar tersebut, asuransi takaful syari’ah menggariskan keuntungan yang sangat berbeda dengan asuransi konvensional, yaitu, pemegang polis diposisikan sebagai penabung, maka secara hukum, dana yang diasuransikan, sama dengan tabungannya juga. Dengan posisinya sebagai tabungan, maka ada dua keuntungan yang dapat dipetik langsung. Pertama, dana asuransi takaful bagi masing-masing pemegang polis akan mendapat nilai tambahan. Nilai tambahan ini bukan bunga, tetapi bagi hasil dari sistem mudharabah yang merupakan manfaat finansial atas kebijakan kerjasama asuransi syari’ah dengan bank syari’ah.

Dalam hal ini pihak asuransi syari’ah, menitipkan dana para pemegang polis sebagai instrumen investasi yang dikelola lembaga keuangan syari’ah, misalnya Bank syari’ah Mandiri, BPR Syari’ah atau reksa dana syari’ah.

Untuk konteks ini premi yang dimaksud adalah premi tabungan. Sementara dalam sistem Bank Syari’ah terdapat ketentuan bahwa siapapun yang ikut serta dalam proyek usaha, ia akan mendapatkan bagi hasil atas keuntungan yang diperoleh dari kerjasama itu. Karena itu para pemegang polis, berhak menikmati bagian keuntungan yang dicapai Bank Syari’ah.

Jika kita telaah penambahan dana asuransi yang dinikmati para pemegang polis, merupakan buah nyata kebijakan kemitraan atau kerjasama antara Asuransi Syari’ah dan Bank Syari’’ah. Hal ini merupakan salah satu keunggulan Asuransi Syari’ah.

Dalam hal ini kita dapat bertanya secara komparatif antara asuransi konvensional dengan asuransi syari’ah. Pernahkah terjadi dana asuransi bertambah nilainya. Hanya diasuransi syari’ah yang bakal terjadi. Asuransi lainnya jelas tidak sama sekali.

Keunggulan kedua, bahwa pemegang polis sewaktu-waktu, karena alasan tertentu tak dapat melanjutkan hubungan dengan lembaga asuransi syari’ah, sehingga secara sepihak ia memutuskan hubungan dengan pihak asuransi syari’ah. Pemutusan hubungan ini tidak menyebabkan dananya hangus. Ia sebagai pemegang polis, berhak dan wajib hukumnya untuk mendapatkan kembali dana yang diasuransikan. Memang tidak seutuhnya (100%) dana yang telah diasuransikan itu, akan dikembalikan. Sebab dana pemegang polis akan dikurangi dana tabarru (dana kebijakan). Dan harus dicatat pula, bahwa pemegang polis tetap mendapatkan dana tambahan dari bagi hasil premi yang telah disetornya. Meski terjadi sedikit pengurangan, tapi, pengembalian itu jauh lebih baik dari sistem asuransi konvensional yang menghanguskan secara total dana pemegang polis.

(Agustianto adalah Sekjen DPP Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI), Dosen Ekonomi dan Keuangan Syariah Pascasarjana Universitas Indonesia dan Kandidat Doktor Ekonomi Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)

http://iaei-pusat.org

Read More