• Fulnadi

    Putra-putri Anda adalah amanah tak ternilai yang dianugerahkan Allah SWT. Wujudkan kasih sayang Anda kepada mereka dengan memberikan pendidikan TERBAIK hingga tingkat perguruan tinggi melalui perencanaan dana pendidikan di Takaful Dana Pendidikan (Fulnadi). Dengan fasilitas BEBAS PREMI + 4 MANFAAT !...

    read-more
  • Takafulink Salam

    Adalah sarana berasuransi sekaligus berinvestasi murni syariah yang disediakan PT. Asuransi Takaful Keluarga. Program ini menawarkan pilihan perlindungan yang lengkap dengan hasil investasi yang optimal dengan pilihan yang sesuai preferensi Anda. Takafulink SALAM adalah produk proteksi dan investasi modern bagi Anda yang menginginkan hasil investasi optimal dengan 4 jenis pilihan investasi campuran dengan dominasi saham melalui sistem pengelolaan syariah. Anda juga dapat menambahkan berbagai manfaat seperti kesehatan tambahan, dll, bila dibutuhkan.Pilihan Investasi :.....

    read-more
  • Takafulink Salam Cendikia

    Takafulink Salam Cendekia adalah produk asuransi pendidikan untuk putra-putri Anda, yang pengelolaan dananya seperti halnya Takafulink Salam, yang sangat fleksibel, kendali di tangan Anda. Dengan demikian, Anda dapat dengan leluasa menentukan besar premi, besar topup besar nilai tunai yang Anda rencanakan saat putra-putri Anda memasuki jenjang sekolah, baik untuk di dalam negeri maupun di luar negeri, baik di sekolah umum maupun negeri, sesuai dengan keinginan Anda Seperti halnya Fulnadi, Takafulink Salam Cendekia menyediakan dana tunai saat putra-putri Anda memasuki jenjang sekolah, namun waktu pencairan dananya sangat flesksibel, sesuai kebutuhan. Kelebihan lain dari Takafulink Salam Cendekia adalah :........

    read-more
  • Takafulink Comunity

    Peserta Takafulink Salam Komunitas (Salam Community) adalah individu-individu yang tergabung dalam suatu grup/organisasi berbadan hukum (formal) ataupun tidak berbadan hukum (non formal). Minimal jumlah peserta 10 orang Minimal premi tiap peserta Rp 150.000 Minimal premi total terkumpul tiap organisasi Rp 2,5 Juta Usia peserta 18 tahun s.d 65 tahun. Minimum Premi untuk masing-masing individu peserta: ...

    read-more
  • Fulmedicare

    Adalah Program asuransi kesehatan Secara menyeluruh yang ditujukan bagi Pelayanan secara kumpulan (kolektif) seperti perusahaan,instansi,Badan Usaha,dll. FullMedicare adalah program asuransi kesehatan yang memberikan jaminan penggantian biaya pengobatan dan operasi jika peserta sakit yang disebabkan oleh penyakit maupun kecelakaan.Program ini tidak terbatas pada santunan rawat inap. Manfaat/ Jaminan : Program Rawat Inap dan Pembedahan.......

    read-more
  • Takaful Abror

    Produk Takaful yang menggantikan kerugian atas kendaraan bermotor yang disebabkan musibah kecelakaan, pencurian serta tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga. Kendaraan Bermotor yang diperkenankan: Penggunaan KBM : Pribadi/Dinas Jenis KBM : Sedan, Jip, Station Wagon dan Minibus Usia kendaraan : 0 – 7 tahun Manfaat dan Layanan tambahan yang diberikan:......

    read-more
  • Kembali ke Syariah

    Sejak umat Islam memasuki abad 15 Hijriah, dunia Islam diramalkan oleh kehadiran lembaga-lembaga keuangan syari’ah, diantaranya adalah lembaga Asuransi Islam yang di Indonesia bernama Asuransi Takaful. Sebelum kelahiran Asuransi Syari’ah di dunia Islam, sekitar tahun 1980-an, para ulama berbeda pendapat tentang Asuransi Konvensional. Tetapi setelah lahirnya Asuransi Syari’ah yang berlandaskan Al-Qur’an dan Sunnah, maka perdebatan tentang halal-haramnya asuransi konvensional telah selesai. Tegasnya, sistem asuransi konvensional bertentangan dengan ajaran Islam, karena itu umat Islam harus menghidupkan dan menjalankan asuransi secara syari’ah.......

    read-more
Previous Next

Mengapa Berasuransi Syariah ?

Posted by adhamcorner On - - 0 comments

Definisi asuransi syari'ah menurut Dewan Syariah Nasional adalah

"usaha untuk saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko/bahaya tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah".

Asuransi Syariah adalah sebuah sistem dimana para partisipan/anggota/peserta mendonasikan/menghibahkan sebagian atau seluruh kontribusi yang akan digunakan untuk membayar klaim, jika terjadi musibah yang dialami oleh sebagian partisipan/anggota/peserta. Peranan perusahaan disini hanya sebatas pengelolaan operasional perusahaan asuransi serta investasi dari dana-dana/kontribusi yang diterima/dilimpahkan kepada perusahaan.

Asuransi syari'ah disebut juga dengan asuransi ta'awun yang artinya tolong menolong atau saling membantu . Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa Asuransi ta'awun prinsip dasarnya adalah dasar syariat yang saling toleran terhadap sesama manusia untuk menjalin kebersamaan dalam meringankan bencana yang dialami peserta. Prinsip ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Al Maidah ayat 2, yang artinya :

"Dan saling tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan dan jangan saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan"

Mangapa harus Asuransi Syariah?

Asuransi yang selama ini digunakan oleh mayoritas masyarakat (non syariah) bukan merupakan asuransi yang dikenal oleh para pendahulu dari kalangan ahli fiqh, karena tidak termasuk transaksi yang dikenal oleh fiqh Islam, dan tidak pula dari kalangan para sahabat yang membahas hukimnya.

Perbedaan pendapat tentang asuransi tersebut disebabkan oleh perbedaan ilmu dan ijtihad mereka. Alasannya antara lain :

  • Pada transaksi asuransi tersebut terdapat jahalah (ketidaktahuan) dan ghoror (ketidakpastian), dimana tidak diketahui siapa yang akan mendapatkan keuntungan atau kerugian pada saat berakhirnya periode asuransi.
  • Di dalamnya terdapat riba atau syubhat riba. Hal ini akan lebih jelas dalam asuransi jiwa, dimana seseorang yang memberi polis asuransi membayar sejumlah kecil dana/premi dengan harapan mendapatkan uang yang lebih banyak dimasa yang akan datang, namun bisa saja dia tidak mendapatkannya. Jadi pada hakekatnya transaksi ini adalah tukar menukar uang, dan dengan adanya tambahan dari uang yang dibayarkan, maka ini jelas mengandung unsur riba, baik riba fadl dan riba nasi'ah.
  • Transaksi ini bisa mengantarkan kedua belah pihak pada permusuhan dan perselisihan ketika terjadinya musibah. Dimana masing-masing pihak berusaha melimpahkan kerugian kepada pihak lain. Perselisihan tersebut bisa berujung ke pengadilan.
  • Asuransi ini termasuk jenis perjudian, karena salahsatu pihak membayar sedikit harta untuk mendapatkan harta yang lebih banyak dengan cara untung-untungan atau tanpa pekerjaan. Jika terjadi kecelakaan ia berhak mendapatkan semua harta yang dijanjikan, tapi jika tidak maka ia tidak akan mendapatkan apapun.

Melihat keempat hal di atas, dapat dikatakan bahwa transaksi dalam asuransi yang selama ini kita kenal, belum sesuai dengan transaksi yang dikenal dalam fiqh Islam. Asuransi syari'ah dengan prinsip ta'awunnya, dapat diterima oleh masyarakat dan berkembang cukup pesat pada beberapa tahun terakhir ini.

Asuransi syariah dengan perjanjian di awal yang jelas dan transparan dengan aqad yang sesuai syariah, dimana dana-dana dan premi asuransi yang terkumpul (disebut juga dengan dana tabarru') akan dikelola secara profesional oleh perusahaan asuransi syariah melalui investasi syar'i dengan berlandaskan prinsip syariah.

Dan pada akhirnya semua dana yang dikelola tersebut (dana tabarru') nantinya akan dipergunakan untuk menghadapi dan mengantisipasi terjadinya musibah/bencana/klaim yang terjadi diantara peserta asuransi. Melalui asuransi syari'ah, kita mempersiapkan diri secara finansial dengan tetap mempertahankan prinsip-prinsip transaksi yang sesuai dengan fiqh Islam. Jadi tidak ada keraguan untuk berasuransi syari'ah.
(Yusma Nirmala & Team)

(Sumber: Majalah ReInfokus April 2006)

Categories:

Leave a Reply